Polres Bantul Razia 830 Motor Berknalpot Brong Sejak Awal Januari
Minggu, 21 Januari 2024 | 13:58 WIB
Bantul, Beritasatu.com - Polres Bantul kembali melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung ditindak dan tidak ada toleransi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bantul hingga pekan ketiga Januari 2024, sudah mengamankan ratusan knalpot brong.
“Total ada 830 knalpot brong yang kita amankan,” kata Jeffry di Bantul, Minggu (21/1/2024).
Menurut Jeffry, berbagai langkah dan upaya terus dilakukan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong yang didominasi kendaran bermotor. Selain itu, sudah banyak keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai ketidaknyamanan gara-gara bunyi knalpot brong.
"Memang untuk penanganan knalpot brong, menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.
Dampak dari penggunaan knalpot brong, memang tidak secara langsung mengakibatkan kecelakaan, tetapi bisa menjadi pemicu kekerasan yang terjadi di jalanan.
“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, tetapi dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat,” terang Jeffry.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara dan polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang. Larangan knalpot brong ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285 dan Pasal 106.
"Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkas Jeffry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




