Pleno Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Putuskan 5 PPK Lakukan Penggelembungan Suara
Kamis, 7 Maret 2024 | 08:29 WIB
Ngamprah, Beritasatu.com - Sebanyak lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilu, yakni melakukan penggelembungan suara atau pergeseran suara milik Partai NasDem ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II nomor urut 5, yakni Rajiv.
Sebelumnya, rangkaian sidang pemeriksaan digelar Bawaslu KBB terhadap enam PPK. Dari total enam PPK yang dilaporkan, hanya lima PPK yang telah terbukti melanggar administrasi, sedangkan untuk satu PPK Parongpong tidak terbukti.
"Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan bahwa pergeseran (suara) itu ada," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui seusai sidang pleno pembacaan hasil pemeriksaan di kantornya, Rabu (6/3/2024) sore.
Riza menjelaskan, perbedaan suara parpol antara formulir C hasil plano dengan lampiran formulir D di 352 TPS itu akan terus dikaji apakah memang ada unsur kesengajaan atau tidak. "Kita akan kaji lagi, karena untuk hal tersebut tidak bisa sporadis, harus ada unsur ke hati-hatian," tambahnya.
Salah satu terlapor, yakni Ketua PPK Cipeundeuy Mansyur Suryana mengaku pergeseran suara suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke salah satu caleg bukan faktor kesengajaan. "Kita kelelahan saja jadi salah input kemudian sistem Sirekapnya juga error," tutur Mansyur.
Sementara saksi pelapor, Tatang Gunawan mengatakan, bahwa adanya pergeseran suara sudah terbukti dalam persidangan. Sayangnya dari 600 TPS yang dilaporkan hanya 352 TPS yang diregistrasi.
"Artinya ada suara Partai NasDem yang di C hasilnya itu besar, di D hasil nya jadi berkurang. Ada suara caleg yang di C hasilnya kecil kemudian di D jadi besar," bebernya.
BACA JUGA
Bawaslu Temukan Penggelembungan Suara di Sejumlah Kecamatan di Bogor, Salah Satunya Bojonggede
Dalam fakta persidangan terungkap jika pergeseran suara itu terjadi dari Partai NasDem yang bergeser ke salah satu caleg DPR Dapil Jawa Barat II nomor urut 5, yakni Rajiv di lebih dari 350 TPS.
Bawaslu KBB pun memberi batas waktu dua hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB untuk mengembalikan raihan suara Partai NasDem di Dapil Jabar 2 ke C Hasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




