ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dua Nama DPO Hilang, Kuasa Hukum Keluarga Vina Kecewa dengan Polda Jabar

Minggu, 26 Mei 2024 | 23:12 WIB
D
AD
Penulis: Dayat | Editor: AD
Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.
Pegi Setiawan alias Perong alias Egi. (Youtube./Youtube.)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengaku senang setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang DPO kasus pembunuhan pada 2016 silam. Namun, kini mereka mengaku kecewa dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan dua DPO lainnya disebut tidak ada alias fiktif.

Putri menyebut keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO di kasus tersebut dinilai tak masuk akal. Hal ini karena penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.

"Semenjak kami diberikan mandat secara resmi oleh keluarga Vina, maka kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar, tetapi di hari pertama sudah ada komunikasi. Namun, komunikasi selanjutnya kami tidak mendapat apa-apa, selalu dilempar, kami coba hubungi penyidik, penyidik lempar ke kasubdit, kasubdit coba di telpon tidak ada jawaban, hingga sampai hari ini tidak ada pemberitahuan kepada kami," ucap Putri Jakarta Pusat, Minggu(26/5/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan bahwa pihak kuasa hukum berinisiatif datang ke Polda Jabar juga atas informasi teman-teman media.

"Jadi Pak Hotman informasi ke kami kalau hari ini akan diadakan press release perihal penetapan tersangka hasil penangkapan kemarin, jadi tidak ada undangan resmi dari Polda Jabar, padahal kami ini kuasa hukum dari keluarga almarhum Vina," tambah Putri.

Lanjut Putri bahwa hari ini ada dua hal, yakni hal yang membahagiakan dan mengecewakan.

"Hal yang membahagiakan adalah Polri sudah bisa memastikan pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang, merasa ada angin baru, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut. Namun, ada hal yang membuat kami kecewa karena Polda Jabar menyatakan dua DPO itu tidak ada alias fiktif," paparnya.

Menurut Putri, dalam amar putusan sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari, Putri juga menegaskan siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO tersebut dihilangkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon