Mahasiswa di Kota Pekanbaru Diciduk, Ribuan Pil Ekstasi hingga Sabu-Sabu Disita
Senin, 27 Mei 2024 | 19:08 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam mobilnya.
Mahasiswa yang diamankan diketahui bernama GH (23) diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Di dalam mobil GH, polisi menyita ribuan pil ekstasi dan pil happy five yang disembunyikan di dalam kaleng dibalut dengan kantong plastik hitam. Ketika digerebek di tengah jalan, tersangka sedang mengendarai mobil Toyota Agya warna hitam.
"Ketika hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas melakukan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (28/5/2024).
Setelah digeledah, di mobil pelaku petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisikan 4.750 butir pil ekstasi, 7 strip pil happy five dan satu bungkus narkoba jenis sabu.
"Pelaku sudah mengenal barang haram ini sejak tahun 2019 dan aktif sebagai pengedar sejak awal tahun 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan dan pendalaman agar diketahui jaringan dan bos besar penyuplai barang tersebut," tuturnya.
GH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




