Polisi Bongkar Sabu Rp 2 Miliar Jaringan Malaysia di Makassar
Kamis, 14 Mei 2026 | 13:03 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Polrestabes Makassar membongkar peredaran sabu Rp 2 miliar jaringan internasional asal Malaysia dan menangkap tujuh tersangka. Polisi mengungkap narkotika seberat total 1,45 kilogram diselundupkan menggunakan modus diikat di pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menelusuri jaringan yang diduga terhubung langsung dengan Malaysia. Polisi juga menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Para tersangka yang diamankan berinisial SN, PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB. SN berperan sebagai bandar, sedangkan enam tersangka lain bertindak sebagai pengedar.
Modus Ikat Pinggang untuk Kelabui Pemeriksaan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, para pelaku menggunakan metode penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di bagian pinggang.
"Salah satu pelaku berperan sebagai pengedar yang melakukan perjalanan ke Malaysia dan kembali ke Tanjungpinang menggunakan pesawat udara. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika dengan cara diikat di pinggang, sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara," ujar Arya.
Jaringan tersebut diketahui mengirim narkotika melalui jalur Malaysia menuju Tanjungpinang. Selanjutnya barang haram tersebut dibawa ke Makassar melalui jalur udara.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka di rumah kos di Makassar pada 20 April 2026.
Petugas lalu mengembangkan penyelidikan hingga ke Tanjungpinang dan menangkap satu tersangka tambahan pada 23 April dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Bermula pada Senin 20 April di kos-kosan. Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan pada 23 April di Tanjungpinang, dan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan," kata Arya, Rabu (13/5/2026) kemarin.
Hasil penyelidikan menunjukkan jalur distribusi narkotika melewati Batam, transit Jakarta, sebelum masuk ke Makassar.
Pengendali WN Malaysia Masuk DPO
Polisi memastikan jaringan tersebut dikendalikan seorang warga negara Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang.
"Ini merupakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Dari hasil pendalaman, masih terdapat satu orang tersangka berstatus DPO, yang diketahui merupakan warga negara asing," imbuh Arya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 6 miliar.
Dampak Pengungkapan Kasus
Polisi menilai pengungkapan kasus tersebut mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak ribuan masyarakat.
Setidaknya 8.700 jiwa disebut terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara diperkirakan menghemat biaya hingga Rp 26 miliar berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi Rp 3 juta per orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




