ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Palak Warga Rp 4,5 Juta, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Senin, 24 Juni 2024 | 14:46 WIB
ER
AD
Penulis: Effendi Rusli | Editor: AD
Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan dua oknum THL, Senin 24 Juni 2024.
Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan dua oknum THL, Senin 24 Juni 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian memecat dua tenaga harian lepas (THL) karena telah terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) kepada seorang warga bernama Mardiana.

Tak hanya dua oknum Satpol PP, seorang PNS juga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka meminta Rp  1,5 juta per petak rumah yang dibangun oleh Mardiana. Namun, setelah pemilik tak bisa menyanggupi permintaan itu, akhirnya mereka memungut uang Rp 900.000.

Kedua anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu adalah Agus Asriadi dan M Hafiz, THL yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu. Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik K saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru. Diketahui M Razik juga jarang datang ke kantor untuk berdinas.

ADVERTISEMENT

Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya telah menggelar apel luar biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

"Kami selaku kasatpol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kami memberikan laporan kepada pimpinan pj wali kota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," katanya di Pekanbaru, Senin (24/6/2024).

Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

"(Rekomendasi, red) bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kita berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ucapnya.

Tujuannya, lanjut Zulfahmi, agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegitatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi. Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Yang bersangkutan jarang masuk, ketiga orang itu juga tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun, setelah diberi kesempatan, tetapi kenyataan tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pungutan liar (pungli) di rumah warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Terpisah, Mardiana mengungkapkan dirinya didatangi oleh ketiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru itu pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka beralasan meminta uang untuk izin pembangunan rumah kontrakan.

"Satpol PP itu datang dan bertanya, apakah ada surat izin pembangunan rumah. Kalau belum punya, mau diurus ke kantor atau ke lapangan," kata Mardiana.

Mardiana mengungkapkan, ketiga oknum tersebut menawarkan pengurusan izin dengan membayar uang Rp 1,5 juta untuk satu petak rumah.

"Kami bikin tiga petak jadi (Rp 4,5 juta, red). Tak bisa kurang, saya minta Rp 300.000. Akhirnyanya mereka mau, jadi saya kasih Rp 900.000 semuanya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Warung Ayam Keprek 'Pangku' di Aceh Digerebek, Begini Modusnya

Warung Ayam Keprek 'Pangku' di Aceh Digerebek, Begini Modusnya

NUSANTARA
Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Tertunda karena Efisiensi

Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Tertunda karena Efisiensi

JAKARTA
Rano Karno Setuju Penambahan 5.000 Anggota Satpol PP Jakarta

Rano Karno Setuju Penambahan 5.000 Anggota Satpol PP Jakarta

JAKARTA
35 Anggota Satpol PP Jakarta Meninggal Dunia, Beban Kerja Disorot

35 Anggota Satpol PP Jakarta Meninggal Dunia, Beban Kerja Disorot

JAKARTA
Kerahkan 1.900 Personel, Satpol PP Perketat Razia Miras Selama Ramadan

Kerahkan 1.900 Personel, Satpol PP Perketat Razia Miras Selama Ramadan

JAKARTA
Viral, Pedagang Sate Berguling Histeris Saat Razia di Malioboro

Viral, Pedagang Sate Berguling Histeris Saat Razia di Malioboro

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon