Pemkot Depok Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 2025
Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:57 WIB
Depok, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan larangan terhadap kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2025. Aturan ini diterbitkan setelah rapat terbatas yang melibatkan Forkopimda di Balaikota Depok.
Larangan ini sejalan dengan surat edaran dari Kapolda Metro Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan SOTR selama Ramadan. Tujuannya agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan hikmat dalam suasana yang kondusif.
Untuk mengantisipasi kegiatan SOTR serta potensi tindak kriminal lainnya, Pemkot Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508 Depok akan menggelar patroli harian. Jika terjadi pelanggaran, maka pihak berwenang akan menindak tegas.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, keputusan larangan ini diambil setelah rapat terbatas yang dihadiri Kapolrestro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, serta Dandim 0508 Depok, Kolonel Infanteri Iman Widhiarto.
Ia menilai, kegiatan SOTR lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat, sehingga tidak diperbolehkan di Kota Depok.
"Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road, karena kami menilai program ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujar Supian Suri kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Patroli akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan di Kota Depok, dengan titik koordinasi di setiap kantor kecamatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan pemerintah kota.
"Patroli Ramadan di 11 kecamatan ini akan menjaga kekhidmatan Ramadhan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Wali Kota Depok Supian Suri yang melarang warga Depok untuk melakukan sahur on the road.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




