ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pilkada Pangkalpinang Dimulai, Kotak Kosong Bakal Menang Lagi?

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:19 WIB
IS
JS
Penulis: Irwan Setiawan | Editor: JJS
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Antara/Umarul Faruq)

Pangkalpinang, Beritasatu.com — Empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dipastikan akan mengikuti Pilkada ulang Kota Pangkalpinang yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Pemilihan ulang ini menjadi sorotan nasional setelah kotak kosong menang dalam pertarungan melawan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, terdapat empat pasangan bacalon yang resmi mendaftar.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada empat bakal pasangan calon yang mendaftar. Ada yang dari partai, ada juga independen," ujar Sobarian kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Berikut daftar lengkap pasangan calon yang akan maju di pilkada ulang, yaitu Maulan Aklil dan Zeki Yamani yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat (Maulan Aklil sebelumnya kalah dari kotak kosong pada Pilkada 2024), lalu ada Basid Cinda dan Dede Purnama yang diusung Partai Golkar, NasDem, PKS, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Berikutnya, ada Prof Saparudin (Udin) dan Desi Ayu Trisna diusung PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan PPP, serta pasangan Eka Mulya dan Ramida Dawam sebagai calon independen atau tidak diusung partai politik.

Maulan Aklil yang pada Pilkada 2024 kalah melawan kotak kosong kembali mencoba peruntungan dengan menggandeng Zeki Yamani.

Ia menyebut pencalonannya sebagai bentuk tanggung jawab dan harapan dari masyarakat.

"Mohon maaf bila dalam proses sebelumnya ada salah atau khilaf. Namun inilah pesta demokrasi. Kami siap ikut bertarung kembali," kata Maulan Aklil di Kantor KPU Pangkalpinang.

Pendaftaran pasangan calon Pilkada Pangkalpinang dibuka sejak 26 Juni hingga 28 Juni 2025. KPU menyatakan seluruh berkas administrasi akan diverifikasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon.

“Proses pendaftaran berjalan lancar. Kami apresiasi semua pihak yang ikut menjaga kondusivitas,” tutur Sobarian.

Pilkada ulang ini digelar karena pada 27 November 2024 lalu, Pilkada Kota Pangkalpinang hanya diikuti satu pasangan calon. Namun, hasil mengejutkan terjadi kotak kosong menang, sebuah fenomena langka dalam dunia demokrasi lokal Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan pemilu ulang dengan lebih dari satu calon untuk menjamin hak pilih warga secara demokratis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Siasat Bambang Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam Terendus Polisi

Siasat Bambang Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam Terendus Polisi

NUSANTARA
Buka Prostitusi Online Saat Ramadan, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap

Buka Prostitusi Online Saat Ramadan, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap

NUSANTARA
Banjir Rob Terjang Pangkalpinang, 220 Rumah Warga Terendam

Banjir Rob Terjang Pangkalpinang, 220 Rumah Warga Terendam

NUSANTARA
Ratusan Rumah di Pangkalpinang Terendam Banjir Rob

Ratusan Rumah di Pangkalpinang Terendam Banjir Rob

NUSANTARA
Spesialis Pencuri Knalpot Mobil di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Knalpot Mobil di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

NUSANTARA
3 ABK Tongkang Tewas Hirup Gas Beracun CPO di Bangka Selatan

3 ABK Tongkang Tewas Hirup Gas Beracun CPO di Bangka Selatan

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon