ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:55 WIB
MA
JS
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: JJS
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (Beritasatu.com/M Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com – Kasus meninggalnya personel Polda NTB Brigadir Nurhadi saat berlibur di vila Gili Trawangan mulai menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penyidikan menggunakan metode ilmiah dan forensik sebagai kunci pengungkapan kasus ini.

“Kami mengedepankan professionalisme berlandaskan scientific crime investigation, bukan hanya pengakuan,” jelas Kombes Syarif kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Tiga polisi yang ditetapkan tersangka yakni Kompol IMYPU (Yogi), IPDA YG, dan HR. Ketiganya tidak ditahan karena kooperatif dan tidak ada dasar hukum penahanan. Sementara satu orang berinisial M, yang berada di lokasi kejadian, ditahan karena domisilinya tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian). Namun, karena fakta baru ditemukan, penyidik menambah Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 55 (penyertaan tindak pidana) terhadap para tersangka.

“Berkas perkara sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Saat ini menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Ahli forensik Dr Arfi Syamsun memeriksa jenazah Brigadir Nurhadi. Ada pun temuannya yaitu tidak ditemukan luka robek di area dubur, menandakan tidak ada kekerasan tumpul, luka lecet gerus di dahi dan memar di kepala depan dan belakang, terdapat luka memar di leher belakang kiri, punggung, tangan, dan kaki.

Kemudian, terdapat patah tulang lidah dengan resapan darah, tanda kekerasan saat korban masih hidup (ante-mortem).

Dr Arfi juga menemukan tanda kematian akibat tenggelam, berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap organ sumsum tulang, ginjal, dan paru-paru.

“Korban meninggal saat masih hidup di dalam air, ada inspirasi air masuk saluran napas sampai ke sumsum otak dan ginjal,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipangkas Jadi 3 Tahun Bui

NUSANTARA
Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

Kompol Yogi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat dari Polri

NUSANTARA
Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

Tok! Ipda Aris Pembunuh Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat dari Polri

NASIONAL
2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

NUSANTARA
LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

NUSANTARA
Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon