ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:36 WIB
MA
DM
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: DM
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan dua perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa, 7 Oktober 2025.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan dua perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa, 7 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com - Sebanyak dua perwira polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (7/10/2025).

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai selesainya penyidikan terhadap dua perwira aktif, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi di penginapan kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti ke pihak kejaksaan. “Hari ini kami resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Mataram. Untuk P21-nya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu kemarin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Catur, pelimpahan turut disertai pemeriksaan ulang kecocokan barang bukti yang sebelumnya disita. “Kita cocokkan dahulu barang bukti yang ada, apakah sesuai dengan penetapan penyitaan sebelumnya,” tambahnya.

Setelah pelimpahan, Kejari Mataram langsung menahan kedua perwira tersebut di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB selama 20 hari ke depan. Penahanan di rutan khusus dilakukan karena kapasitas Lapas Kuripan penuh dan mempertimbangkan faktor keamanan, mengingat keduanya masih berstatus anggota aktif Polri.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Misri, belum dilimpahkan karena masih dalam penyidikan lanjutan. “Status Misri masih tersangka, P21 belum karena kami masih melengkapi petunjuk jaksa,” jelas Catur.

Penyidik menduga Misri turut terlibat dalam rekayasa peristiwa dan penghilangan bukti, meski perannya belum ditemukan secara dominan.

Kedua perwira aktif itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 352 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama. “Pasalnya tetap sama, tidak ada perubahan. Untuk pasal 354 (penganiayaan berat berencana) tidak digunakan,” tegas Catur.

Ia menambahkan, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua perwira akan menjadi kewenangan Divisi Propam Polri, bukan penyidik.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardyana, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB. “Keduanya kami tahan di Rutan BNNP NTB selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan keamanan,” katanya.

Pasek menegaskan, kasus ini murni pidana pembunuhan, tanpa ada unsur penyalahgunaan narkoba. “Dalam berkas yang kami terima, tidak ada kaitan dengan narkoba, hanya unsur kekerasannya saja,” tegasnya.

Pasek juga memastikan berkas tersangka Misri dikembalikan ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi. Dengan pelimpahan ini, kasus kematian Brigadir Nurhadi memasuki babak baru. 

Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram, sementara publik menantikan fakta baru yang akan terungkap di persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA
Kompolnas Desak Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Tuntas

Kompolnas Desak Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Tuntas

NASIONAL
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon