ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kompolnas Desak Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut Tuntas

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:42 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi (YouTube/Youtube)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menyedot perhatian publik. Kali ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas meminta agar kasus tersebut diungkap seterang-terangnya, tanpa ada kompromi atau intervensi.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan pernyataan ini di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025) malam.

Ia menegaskan, kasus kematian Brigadir Nurhadi harus dibuka secara transparan, terutama karena melibatkan sesama anggota Polri.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini harus dibuka terang," kata Anam singkat namun penuh tekanan.

2 Perwira Polisi Sudah Ditahan

Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda NTB telah menahan dua perwira polisi yang diduga terlibat dalam kematian Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Sucandra (HC).

Keduanya ditahan di sel yang berbeda seusai penyidik mengantongi bukti kuat dan merampungkan proses penyidikan.

“Penahanannya selama 21 hari ke depan, dan nanti mungkin berkas ini masih ada perbaikan yang akan kami lakukan, sehingga bisa saja diperpanjang," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan dari Ditreskrimum Polda NTB dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Surat perintah penahanan (SPH) untuk keduanya telah diterbitkan dengan nomor 81 dan 82.

Kompolnas Minta Konstruksi Perkara Diperjelas

Menurut Anam, latar belakang kematian Brigadir Nurhadi harus diperjelas. Apakah karena perilaku menyimpang anggota polisi, atau terkait langsung dengan tugas institusional korban sebagai aparat negara.

Hal ini penting agar konstruksi hukum tidak kabur dan penanganan perkara bisa diarahkan secara tegas.

"Itu harus menjadi titik terang dahulu," tegasnya.

Tak hanya itu, Kompolnas juga menyoroti perlunya kejelasan apakah kasus ini merupakan penganiayaan biasa atau bahkan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Choirul Anam tidak menutup-nutupi kekecewaan Kompolnas atas fakta bahwa pelaku dan korban dalam kasus ini sama-sama berasal dari institusi Polri.

Negara, kata dia, telah berinvestasi besar dalam membentuk personel polisi yang profesional dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, nyawa anggota tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa konsekuensi berat.

"Negara melakukan investasi banyak untuk membuat seorang anggota polisi. Ya enggak boleh dihilangkan begitu saja nyawanya," ujar Anam.

“Bagi kami Kompolnas, kami berharap ini memang harus dipidana seberat-beratnya,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Kompolnas mendesak agar proses hukum berjalan tanpa kompromi. Sinergi antarlembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi Brigadir Nurhadi benar-benar ditegakkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

2 Perwira Polisi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Diserahkan ke Jaksa

NUSANTARA
Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

Kasus Brigadir Nurhadi, Polda NTB Pelajari Ulang Berkas Perkara

NUSANTARA
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon