Terungkap, Brigadir Nurhadi Diduga Dicekik sebelum Ditenggelamkan
Minggu, 6 Juli 2025 | 23:13 WIB
Mataram, Beritasatu.com - Kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, mulai menemukan titik terang. Berdasarkan hasil eksumasi dan analisis forensik, korban diduga dicekik terlebih dahulu sebelum ditenggelamkan.
Peristiwa yang terjadi saat korban tengah berlibur bersama rekan-rekannya itu mengejutkan publik dan mencoreng citra Gili Trawangan sebagai destinasi wisata eksklusif. Kini, Polda NTB resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan telah menyusun tiga pasal pidana terhadap para terduga pelaku.
Ahli forensik dari Universitas Mataram Arfi Syamsun, yang memimpin proses eksumasi jenazah menyatakan, korban mengalami luka fisik berat sebelum meninggal.
"Kami temukan luka-luka pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki kiri. Ada juga memar pada kepala depan dan belakang, serta patah tulang lidah, yang sangat kuat menunjukkan adanya pencekikan," ungkapnya.
Arfi menjelaskan, hasil pemeriksaan jaringan paru-paru, otak, dan ginjal mengungkap adanya resapan air kolam ke dalam tubuh korban. "Artinya, korban masuk ke air dalam kondisi masih hidup, tetapi tidak sadar. Ia kemungkinan besar pingsan akibat dicekik, lalu tenggelam," tegasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut hasil eksumasi selaras dengan bukti dan keterangan awal penyidik. “Penanganan kasus kami naikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka segera dilakukan,” tegasnya.
Penyidik juga telah menguji empat terduga pelaku dengan alat poligraf (deteksi kebohongan) dari Labfor Bali. Hasilnya, keempatnya terindikasi berbohong dalam keterangan awal terkait kejadian di vila Tekek, Gili Trawangan.
Untuk menjaga objektivitas, Polda NTB melibatkan ahli pidana dari luar daerah. Sebanyak tiga pasal yang disiapkan penyidik, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
“Awalnya kasus dilaporkan sebagai penganiayaan biasa di Polres Lombok Utara. Namun, kini kami tetapkan pasal berat karena temuan forensik menunjukkan unsur kekerasan dan keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Syarif.
Keluarga Brigadir Nurhadi sejak awal menolak menerima hasil awal pemeriksaan dan mendesak autopsi ulang. Desakan tersebut akhirnya mendorong dibentuknya tim gabungan forensik dan penyidik dari berbagai instansi. Pihak keluarga kini berharap kasus ini bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dan pelaku dihukum setimpal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




