Nasib Bupati Aceh Selatan: Dicopot dari Partai, Kini Terancam Sanksi
Selasa, 9 Desember 2025 | 12:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi pusat perhatian publik setelah memilih berangkat menunaikan ibadah umrah ke Makkah bersama keluarganya di tengah kondisi banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayah yang ia pimpin.
Langkah tersebut memicu gelombang kritik, terutama setelah foto Mirwan bersama keluarga di Tanah Suci viral di media sosial dan menuai kecaman netizen yang menilai keputusan itu kurang berempati terhadap penderitaan warga.
Sorotan semakin tajam karena sebelumnya Mirwan sempat mengeluarkan surat yang menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana di daerah.
Polemik ini kemudian berkembang menjadi isu nasional yang menyeret sikap Partai Gerindra, Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut kejadian lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah hingga berpotensi disanksi:
Kata Pemkab Aceh Selatan
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan terkait keberangkatan Mirwan. Kepala Bagian Prokopim Setda Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyampaikan bahwa perjalanan ibadah tersebut dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai mulai stabil.
Denny juga menegaskan bahwa sebelum berangkat, Mirwan beberapa kali turun langsung ke lokasi bencana. Ia menyambangi warga terdampak, khususnya di Trumon Raya dan Bakongan Raya, sembari mengantarkan bantuan dan memastikan distribusi logistik berjalan dengan baik.
“Keberangkatan bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan yang telah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/12/2025).
Menurut penjelasan Pemkab, situasi pengungsian pun mengalami perbaikan. Di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur tidak ditemukan lagi warga yang menetap di pos pengungsian karena sebagian besar telah kembali ke rumah masing-masing.
Gubernur Aceh Tegaskan Tidak Memberi Izin
Pada sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membantah keras pernah memberikan izin perjalanan kepada Bupati Aceh Selatan.
Ia menegaskan tidak menandatangani surat izin keberangkatan Mirwan ke luar negeri di tengah status darurat bencana hidrometeorologi yang tengah berlaku di Aceh.
“Saya tidak menandatangani izin itu. Kalau pun mendagri meneken, ya itu urusan mereka,” ujar Mualem di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Mualem menekankan agar seluruh pejabat daerah menunda perjalanan non-mendesak selama masa tanggap darurat. Jika tetap bepergian, menurutnya itu menjadi risiko pribadi pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, per 24 November 2025 Mirwan sempat mengajukan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting. Namun, permohonan tersebut resmi ditolak pada 28 November 2025 karena wilayah Aceh sedang terdampak siklon tropis dan ditetapkan dalam status darurat.
Plt Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, menyatakan keberangkatan Mirwan terjadi setelah ia meninjau langsung lokasi terdampak dan memastikan penyaluran bantuan berjalan. Menurutnya, tidak benar jika disebut sang bupati meninggalkan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda darurat.
Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Tekanan terhadap bupati Aceh Selatan berlanjut hingga ranah politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyebut keputusan itu diambil setelah partai menerima laporan terkait sikap dan kepemimpinan Mirwan.
“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya.
Meski waktu resmi pemberhentian tidak dirinci, pencopotan ini jelas terjadi di tengah polemik publik mengenai pernyataan sebelumnya yang menyebut dirinya tidak sanggup menangani bencana.
Peristiwa tersebut juga beriringan dengan kritik keras masyarakat terhadap keberangkatannya ke Arab Saudi saat kondisi daerah belum sepenuhnya pulih.
Pemeriksaan oleh Kemendagri
Polemik ini mendorong Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa Mirwan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pemeriksaan berlangsung secara tentatif dari segi waktu dan lokasi, serta tidak hanya menyasar bupati semata. Sejumlah pihak lain yang terkait dengan keberangkatan tersebut turut dimintai keterangan.
Tim inspektorat bahkan telah berada di Aceh sejak sehari sebelumnya untuk mengumpulkan data pendukung. “Iya, benar. Hari ini bupati Aceh Selatan diperiksa oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendagri. Terkait tempat dan jadwal pemeriksaan masih bersifat tentatif,” ujar MTA kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).
Ancaman Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas terkait kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat bencana berlangsung.
Ia menyamakan perilaku tersebut dengan desersi dalam dunia militer. Presiden menegaskan bahwa kepala daerah semacam ini dapat langsung diproses untuk diberhentikan.
Sindiran tersebut merujuk langsung pada tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Prabowo bahkan mengonfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kemungkinan pemberhentian, sekaligus menanyakan status Mirwan sebagai kader Gerindra kepada Sekjen Sugiono.
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo, meminta konfirmasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kemungkinan pemecatan.
Landasan hukum ancaman tersebut bersumber dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 67 UU Pemda mewajibkan kepala daerah menaati hukum dan menjaga etika dalam menjalankan jabatan. Ketidakhadiran saat bencana dapat dianggap mengabaikan kewajiban wajib tersebut.
UU Penanggulangan Bencana Pasal 29 juga menegaskan tanggung jawab penuh pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Pelanggaran atas tugas ini membuka ruang sanksi administratif dari teguran hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Pemda, yang diajukan Mendagri kepada DPRD.
Terancam Pemecatan Tetap
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap bupati Aceh Selatan sedang berjalan. Tidak hanya Mirwan yang diklarifikasi, sejumlah aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan turut diperiksa.
"Hari ini, informasinya, bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat kami," kata Bima di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/12/2025) siang.
Kemendagri menilai tindakan meninggalkan wilayah saat bencana sebagai bentuk kelalaian berat. Oleh karena itu, spektrum sanksi yang disiapkan sangat luas, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang nantinya harus diproses melalui Mahkamah Agung.
Penelusuran Biaya Umrah
Selain kehadiran Mirwan di tengah krisis, Kemendagri juga menelusuri sumber pembiayaan perjalanan umrah tersebut.
Tim Inspektorat memeriksa apakah keberangkatan itu sepenuhnya menggunakan dana pribadi atau melibatkan pembiayaan lain yang berpotensi melanggar aturan.
Bima Arya menegaskan investigasi mencakup siapa saja yang ikut berangkat, bagaimana proses perizinannya, hingga dari mana dana perjalanan berasal. Langkah ini dilakukan demi memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan ataupun anggaran negara.
“Perlu ditelusuri apakah benar itu murni ibadah umrah, dengan siapa beliau berangkat, dan dari mana sumber biayanya. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada bupati, tetapi juga terhadap aparatur dan pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatan,” kata Bima.
Sanksi Lanjutan dari Gerindra
Partai Gerindra mengisyaratkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS belum berhenti pada pencopotan jabatan ketua DPC.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut kemungkinan digelarnya sidang ulang untuk menentukan hukuman lanjutan.
“(Kemungkinan dipecat?) Ya itu kan sudah dipecat,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Selasa (9/12/2025).
Sidang mahkamah partai akan mengevaluasi ulang seluruh proses hingga tau keputusan akhir dapat diperbarui atau diperberat sesuai temuan dan pertimbangan etika partai.
Permintaan Maaf Mirwan
Di tengah badai kritik dan proses pemeriksaan, Mirwan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan,” tulisnya pada Selasa (9/12/2025).
Mirwan mengakui bahwa keputusannya bepergian untuk kepentingan pribadi saat daerah berada dalam kondisi darurat memicu keresahan dan kekecewaan publik. Ia berjanji akan bertanggung jawab serta bekerja keras memulihkan kepercayaan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




