ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tersangkakan 3 Orang Pengibar Bendera RMS di Maluku

Minggu, 16 Mei 2021 | 18:39 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)



 

Jakarta, Beritasatu.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Satu di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I Leatemia, di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.Baca Juga: KSP: Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne Langgar Hukum Internasional

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A Manuputty.

Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.

Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon