Kejagung Terus Proses Pemulangan Adelin Lis
Kamis, 17 Juni 2021 | 21:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memproses pemulangan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Sebelum ada kepastian penjemputan, KBRI Singapura diminta tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Adelin Lis tidak terbang kemana pun dengan pesawat lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Singapura, yang pada pokoknya menyampaikan Adelin Lis merupakan buronan yang berisiko tinggi. Diketahui, Adelin Lis sudah lebih dari 12 tahun menghindari dari eksekusi pidana penjara, pembayaran denda dan uang pengganti.
"Karena itu, bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura, agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman yaitu, menggunakan pesawat carter atau pesawat Garuda Indonesia," ujar Leonard, Kamis (17/6/2021) malam.
Dikatakan Leonard, Kejagung juga meminta kepada KBRI Singapura, tidak menyerahkan SPLP sebelum ada kepastian penjemputan.
"Bapak Jaksa Agung meminta KBRI Singapura, agar Surat Perjalanan Laksana Paspor itu tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau kepada otoritas imigrasi di Singapura, sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan. Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan," ungkapnya.
Leonard menyampaikan, Kejagung telah menyiapkan skenario pemulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.
"Pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial, pesawat Garuda Indonesia," katanya.
Menurut Leonard, waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 sampai 20 Juni 2021. Namun, hingga saat ini upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil.
"Pada tanggal 16 kemarin pun, pihak dari terpidana Adelin Lis yaitu, putranya melalui kantor pengacara yang ada di Medan memohon Adelin Lis diizinkan pulang sendiri ke Medan," jelasnya.
Leonard menegaskan, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar Adelin Lis dapat dipulangkan dengan pesawat carter atau Garuda Indonesia.
"Kita tetap koordinasi supaya pesawat carter kita bisa diizinkan mendarat ke Singapura. KBRI juga sudah menahan SPLP-nya, kita harapkan Adelin tidak terbang kemana pun dengan pesawat lain, kecuali dengan pesawat Garuda Indonesia," katanya.
Menyoal kenapa proses pemulangannya cukup lama, Leonard menuturkan, saat ini masih proses. "Ini masih proses keimigrasian, dan ketentuan pemerintah di Singapura," tandasnya.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol. Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia terkait penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis disebut sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali, karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejagung bersama KBRI dengan otoritas Singapura, agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
Diketahui, Adelin Lis dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




