Kejagung Akan Dalami Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Minggu, 20 Juni 2021 | 20:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami pemalsuan paspor yang digunakan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dalam pelariannya ke luar negeri.
"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Diketahui, akibat pemalsuan identitas paspor itu Adelin Lis diamankan pihak Imigrasi Singapura, di Bandara Changi, 28 Mei 2018 lalu. Kemudian, Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura mengirimkan surat kepada KBRI Singapura, tertanggal 4 Maret 2021. Surat itu pada intinya berisi permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Pengadilan Singapura kemudian menyatakan Adelin Lis bersalah terkait penggunaan nama Hendro Leonardi dalam paspornya, dan dijatuhi hukuman denda Sin$ 14.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membawa pulang buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin Lis diterbangkan dari Singapura ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada pukul 17.40, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 17.56 WIB.
Di pesawat Adelin Lis duduk di bangku nomor 57T, dikawal petugas dari Kejagung yang duduk di bangku 57G dan 57S. Sesampainya di Bandara Internasional Soetta, terpidana 10 tahun penjara itu langsung dibawa ke Kantor Kejagung.
Operasi pemulangan Adelin Lis dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dan jajaran. Kemudian, dilakukan pengamanan ekstra bekerja sama dengan pihak Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, Polisi Militer, dan Imigrasi.
Kejagung telah mengupayakan pemulangan Adelin Lis sejak tanggal 14 Juni lalu. Pada tanggal 16 Juni, komunikasi dengan pemerintah Singapura yang menangkap buronan kelas kakap itu terus diintensifkan, hingga akhirnya Adelin bisa dibawa ke Indonesia, Sabtu kemarin.
Adelin merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri dan red notice interpol karena kabur dan tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya menebang hutan secara ilegal hingga merusak lingkungan, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sejak 2008 silam.
Ketika itu, posisi Adelin merupakan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber. Akibat perbuatan Adelin Lis dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
Perbuatan Adelin Lis, melanggar UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup, serta UU 41/1999 yang telah diubah dengan UU 19/2004 tentang Kehutanan.
Setelah sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, Adelin Lis akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




