ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terpidana Hendra Subrata Ditahan di Rutan Salemba

Sabtu, 26 Juni 2021 | 22:36 WIB
BM
WM
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Buronan Hendra Subrata alias Anyi (81), telah tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/2021) malam. Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu kemudian dikarantina dan dieksekusi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Hari ini, jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan, dan dalam rangka memperhatikan protolol kesehatan kita lakukan karantina kesehatan. Oleh karena itu sejak hari ini terpinda ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (26/6/2021).

Dikatakan Leonard, pihak kejaksaan akan melakukan tes PCR kembali kepada terpidana Hendra Subrata dan mengecek kondisi kesehatannya.

"Kita akan lakukan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menyoal bagaimana kondisi kesehatan Hendra Subrata yang sudah berumur lanjut usia itu, Leonard menyampaikan, kondisinya dalam keadaan sehat. Dalam melakukan eksekusi kejaksaan tetap melihat sisi kemanusian seperti, menyediakan kursi roda kendati yang bersangkutan masih bisa berjalan.

"Namun karena kita melihat sisi kemanusian, supaya tidak lebih capai, kita siapkan kursi roda. Hari ini pemeriksaan tensi dalam keadaan sehat dan sebagainya, kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," katanya.

Diketahui pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang mengangkut Hendra Subrata terbang dari Singapura dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu malam.

Sebelumnya, Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Dia sempat mengajukan banding hingga upaya PK, namun semuanya ditolak. Ketika akan dieksekusi ke lapas, dia sudah melarikan diri.

Hendra kemudian masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Belakangan, keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor, di KBRI di Singapura, 17 Februari 2021. Ketika itu, identitas Hendra sudah berganti dan di dalam paspornya tertulis nama Endang Rifai.

Setelah ditelusuri dan di-cross check, ternyata Hendra memang mengganti identitasnya menjadi Endang Rifai. Kemudian, pada 22 Februari 2021, KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi selanjutnya menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai, pada tanggal 1 Maret 2021.

Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon