ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

PPI Dunia: RUU TPKS Harus Segera Disahkan

Senin, 3 Januari 2022 | 20:32 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Menko Polhukam Mahfud MD berfoto bersama Kordinator PPI Dunia  Faruq Ibnu Haqi  seusai pelantikan Pengurus PPI Dunia 2021-2022, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menko Polhukam Mahfud MD berfoto bersama Kordinator PPI Dunia Faruq Ibnu Haqi seusai pelantikan Pengurus PPI Dunia 2021-2022, Kamis, 28 Oktober 2021. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Peningkatan kurva tindak kekerasan dan kejahatan seksual di tengah pandemi mendorong PPI Dunia mendesak Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) segera disahkan. Pasalnya, perempuan dan anak di bawah umur menjadi kelompok yang paling rentan sebagai korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Ketua DPR Optimistis Draf RUU TPKS Akan Segera Disahkan

Berdasarkan Catatan Tahun (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020.

Koordinator PPI Dunia Faruq Ibnul Haqi menyatakan, PPI Dunia memandang kejadian kekerasan seksual di tanah air sudah lebih dari cukup untuk mulai meningkatkan kesadaran publik.

ADVERTISEMENT

"Isu kekerasan seksual di Indonesia sudah bukan isu ringan yang dapat diserahkan putusannya pada segelintir pihak saja, namun memerlukan uluran tangan dari berbagai pihak," ujar Faruq dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2021).

Baca Juga: PPI Dunia Dorong Produk UKM Lokal Go Global

Menurut Faruq, hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat krusial untuk diejawantahkan bagi siapapun termasuk kelompok rentan, perempuan dan anak. Keterbatasan payung hukum Indonesia yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual ini telah sangat memprihatinkan.

"KUHP yang sangat 'terbatas' mengatur tentang kekerasan seksual telah menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual yang belum dapat diproses secara hukum dengan cepat dan tepat. Berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses dan terjadi terus berulang karena sistem hukum negara Indonesia belum mengenal persoalan kekerasan seksual,"

Faruq menambahkan, RUU TPKS sangat esensial dan dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia untuk memberikan perlindungan dan memadai dari ancaman kekerasan seksual.

Baca Juga: Wapres: Kekerasan Seksual Coreng Nama Baik Pesantren

Direktur Direktorat Penelitian dan Kajian (Ditlitka) Aswin Rangkuti dan Ketua Tim Ad Hoc Darurat Kekerasan Seksual di Tanah Air Muhammad Ammar dan anggota tim telah melakukan kajian akademis yang intensif pada 14-28 Desember 2021.

Dalam kajian akademis ini, ada empat pokok bahasan yang dikaji oleh PPI Dunia, di antaranya adalah dampak buruk kekerasan seksual, kerangka hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasuonal yang mengatur penghapusan kekerasan seksual, polemik RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban dan penyintas kekerasan seksual.

Hal senada juga diungkapkan oleh Radityo Pangestu Wakil Direktur Litka PPI Dunia. Menurutnya, RUU TPKS dan Permendikbud-ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual sehingga tindak pidana kekerasan seksual dapat diproses secara adil.

Baca Juga: Faruq Ibnul Haqi Terpilih Jadi Koordinator PPI Dunia 2021-2022

"Hingga hari ini RUU TPKS dan Permendikbud-ristek PPKS masih menuai pro-kontra baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat yang menyebabkan pengesahan dan implementasinya terus tertunda," jelasnya.

Selain kajian akademis tersebut, PPI Dunia juga mendesak kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera Pemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan membentuk satgas serta berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasikan penghapusan kekerasan seksual.

Terakhir, PPI Dunia mendesak Pimpinan DPR agar sesegera mungkin membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia, ungkap Koordinator PPI Dunia dari Australia.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Mendesak Disahkan

Kajian akademik PPI Dunia disusun oleh Tim Adhoc yang beranggotakan perwakilan dari PPI Dunia Kawasan di seluruh dunia. Selain itu juga, pernyataan sikap PPI Dunia ini ditandatangani oleh Dewan Presidium dan didukung penuh oleh 53 PPI Negara yang tersebar di tiga Kawasan yaitu Amerika Eropa, Asia Oseania dan Timur Tengah Afrika.

"Dengan berbagai pertimbangan berdasarkan kajian akademik ini PPI Dunia mendorong dan mendesak DPR, DPD dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Kami PPI Dunia memandang bahwa RUU TPKS ini adalah suatu upaya perombakan sistem dan pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang sistemik," tutup Faruq.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon