ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU TPKS Disebut Harus Mengatur Soal Pemulihan Korban

Rabu, 5 Januari 2022 | 11:38 WIB
MR
B
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: B1
Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi, Selasa (4/1/2022) lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memandang regulasi yang berlaku saat ini kurang memperhatikan aspek pemulihan korban. Oleh sebab itu, dia menegaskan RUU TPKS juga harus mengatur soal pemulihan korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Presiden Tegaskan Pentingnya Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Jadi bukan cuma untuk memberikan efek jera, tapi justru pemulihannya ini yang belum pernah diperhatikan oleh negara. RUU TPKS itu harus masuk pendampingan psikologis. Jadi kalau lapor polisi, begitu lapor sudah dikasih pendamping psikolog. Jadi langsung ditangani secara kejiwaan juga," ujar Bivitri saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Tidak hanya soal pemulihan korban, Bivitri turut menyoroti regulasi hukum saat ini yang menurutnya sangat minimal karena hanya mengatur hukuman dalam kasus perkosaan dan pencabulan.

Padahal, menurutnya kekerasan seksual saat ini sudah memiliki banyak ragam, bahkan sampai di dunia maya sekali pun.
Dia juga menyoroti soal langkah penanganan dari aparat penegak hukum yang menurutnya masih tidak berpihak kepada korban.

Baca Juga: Hari Ibu, Momen Setop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Oleh sebab itu, dia berharap pengesahan RUU TPKS dapat memperbaiki hal tersebut, salah satunya dengan dapat menjadikan pengakuan korban sebagai alat bukti untuk melanjutkan sebuah kasus kekerasan seksual ke tahap penyidikan.

"Indonesia ini menurut saya sudah masuk dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kenapa bisa masuk situasi darurat kekerasan seksual ? Kalau beritanya kita semua sudah baca di mana-mana. Itu semua terjadi salah satunya karena ketiadaan kerangka hukum yang memadai untuk mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat," tutur Bivitri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon