ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Cecar Azis Syamsuddin Soal Transfer Uang ke Robin Patujju

Senin, 17 Januari 2022 | 18:31 WIB
MR
JM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JEM
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Terdakwa Azis Syamsuddin bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicecar oleh jaksa soal langkahnya mentransfer sejumlah uang kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Diketahui, terungkap dalam persidangan bahwa Azis mentransfer uang Rp 200 juta kepada Robin yang dilakukan sebanyak empat kali sebesar Rp 50 juta per tahapnya.

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Azis mengenal sosok Robin Patujju sebagai penyidik KPK. Azis sendiri mengaku kenal berdasarkan name tag (tanda pengenal) yang dikenakan Robin saat bertemu dengannya.

Setelah itu, Azis diketahui kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta kepada Robin. Azis mengeklaim uang tersebut adalah pinjamannya untuk membantu keperluan keluarga Robin di rumah sakit.

Jaksa lalu mencecar sejumlah pertanyaan kepada Azis soal detail transfernya tersebut.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Transfer Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf

"Kenapa terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta ini secara bertahap empat kali? Alasannya apa?," tanya jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022).

"Alasannya karena maksimal ATM saya hanya Rp 50 juta batas pengiriman per hari," respons Azis.

Namun demikian, jaksa merasa ada kejanggalan. Hal ini karena ditemukan adanya bukti transfer sebesar Rp 50 juta yang dilakukan dalam satu hari.

"5 Agustus 2020. Ada tidak di situ Rp 50 juta dua kali? Kenapa saudara bisa mentransfer juga Rp 50 juta apabila batas transfer saudara hanya Rp 50 juta satu hari?," tanya jaksa.

Baca Juga: Azis Syamsuddin dan Saksi Menangis Saat Persidangan

"Saudara jaksa tanyakan kepada bank," jawabnya.

"Tapi ini berhasil transfer berikutnya Rp 50 juta?," cecar jaksa.

"Itu pembukuan di bank, bukan di saya," timpal Azis.

Sebagai informasi, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa. Diketahui, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon