Modus Guru Ngaji Imingi Rp 3.000 Cabuli Anak Didiknya
Selasa, 25 Januari 2022 | 07:48 WIB
Beruntungnya, tersangka ES berhasil diamankan di rumah Kepala Desa Situ Daun dan kemudian dibawa oleh Polsek Ciampea.
"Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur adalah karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami," ujarnya.
Baca Juga: 5 Anak Dicabuli, Rumah Guru Ngaji di Bogor Dirusak Warga
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"ES sudah ditahan, dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




