Modus Guru Ngaji Imingi Rp 3.000 Cabuli Anak Didiknya
Selasa, 25 Januari 2022 | 07:48 WIB
Bogor, Beritasatu.com - ES (54), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang datang mengaji di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, disebut mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 3.000.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, ES melancarkan aksi dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri dalam rentang setahun atau sejak 2021.
"Selain didoakan agar jadi anak pintar, ES juga memberi hadiah uang kepada korbannya," kata Siswo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Siswo, ES memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dengan memberi hadiah uang itu sebesar Rp 3.000.
Siswo menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban selesai mengaji dan sedang bersih-bersih ruangan di rumah atau tempat belajar mengaji. Korban kemudian dihampiri oleh tersangka dan diberi atau diiming-imingi uang Rp 3.000
"Tersangka mengatakan 'mau pinter gak? Karena takut, akhirnya korban menuruti apa yang diminta ES," ungkap Siswo.
Baca Juga: Kronologi Pencabulan Guru Ngaji terhadap 5 Anak di Bogor
Setelah pulang mengaji, sambung Siswo, salah satu korban menceritakan kepada ibunya, bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul di tempat mengaji.
Atas hal tersebut, ibu korban langsung menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang juga ikut mengaji di rumah ES.
Ternyata, perlakuan yang sama juga dialami oleh korban lainnya. Dari situ, orang tua korban lainnya melaporkan ke ketua RT dan tokoh masyarakat sekitar.
Warga yang mendengar kabar itu pun berbondong-bondong mendatangi rumah ES pada Rabu (19/1/2022) malam. Mereka geram hingga sempat merusak rumah guru ngaji tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




