Ganjar, Gibran dan Kepala Daerah PDIP Teken Surat Pernyataan
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyaksikan penandatangan surat pernyataan para kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP saat rapat koordinasi (rakor) kepala/wakil kepala daerah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut meneken surat pernyataan bermeterai di meja masing-masing. Megawati mengikuti penandatangan itu secara virtual didampingi Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga. Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun memandu acara yang wajib bagi para pejabat penyelenggara negara tersebut.
Sebelum ditandatangani, seluruh isi surat pernyataan dibaca oleh Komarudin. Dalam surat tersebut, mereka berkomitmen antara lain untuk berperan proaktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Capres NasDem, Ganjar: Saya PDI Perjuangan
Berikut isu surat pernyataan para kepala/wakil kepala daerah tersebut:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak langsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan seluruh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk. Namun, tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta siap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




