ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mantan Gubernur Kepri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi

Senin, 20 Juni 2022 | 13:55 WIB
JM
JM
Penulis: Jeis Montesori | Editor: JEM
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt. (Antara)

Batam, Beritasatu.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto terkait kasus korupsi.

"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: KPK: Perlu Komitmen Bersama bahwa Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Harry menjelaskan dipanggilnya mantan gubernur Kepri periode 2020-2021 itu, untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry.

Baca Juga: Korupsi Berjemaah di DPRD Paniai Papua, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

GP Ansor Bangun Kantor BUMA Kepri, Dorong Ekonomi Perbatasan

GP Ansor Bangun Kantor BUMA Kepri, Dorong Ekonomi Perbatasan

KEPULAUAN RIAU
Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

Pemerhati Apresiasi Satgas TPPO Kepri

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon