ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota DPR dari PDIP Sorot Kasus Mutilasi Warga di Papua

Kamis, 1 September 2022 | 17:37 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Ilustrasi mutilasi.
Ilustrasi mutilasi. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyoroti kasus mutilasi warga yang dilakukan oknum TNI di Papua. Menurut Effendi, kasus mutilasi warga tersebut lebih hebat dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kasus mutilasi sangat serius, ini kita dipermalukan, bukan cuma kombatan yang kita hantam, tetapi warga sipil kita mutilasi, dan ini lebih hebat dari peristiwa Sambo. Tentara memutilasi orang sipil Bu, luar biasa," ujar Effendi saat rapat kerja Komisi I bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Motif Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Sakit Hati

Effendi mengaku khawatir peristiwa tersebut berdampak pada penyelenggaraan G-20 di Indonesia. Pasalnya, kasus tersebut bisa memicu pergerakan kelompok tertentu di beberapa negara dan Indonesia bisa kena dampaknya terlebih menjelang kegiatan G20.

ADVERTISEMENT

"Saya dengar ini ada gerakan kecil pelan di Black Caucus ini membawa isu ini. Black Caucus ini sudah cukup terbukti, once mereka bersatu, Eropa dan Amerika dan tentu Australia dan Salomon, Ibu Menlu akan kerepotan nanti, apalagi jelang G-20, Bu. Kami ingin semua smooth dan dilaksanakan dengan baik, dan hasil berjalan baik," katanya.

Effendi pun mendorong Komisi I untuk segera membentuk tim khusus dalam mengawal kasus itu. Dia menegaskan kasus mutilasi di Papua adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Saya usul ke Komisi I kita harus bentuk timsus, ini pelanggaran HAM," tegas Effendi.

Baca Juga: Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024

Diketahui, kasus mutilasi yang dilakukan oknum TNI terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022. Diduga kasus ini dipicu oleh masalah jual beli senjata. Buntut dari kasus ini, enam prajurit TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad, terdiri dari satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang berpangkat praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Kesemuanya telah ditahan di Rutan Subdenpom XVII/C Mimika, selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membantu polisi menuntaskan ini. Presiden ingin kasus tersebut diusut sampai tuntas agar kepercayaan publik terhadap TNI tidak luntur.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon