ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Laka di Tol Batang

Selasa, 6 September 2022 | 16:12 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9/2022). Hanya membutuhkan waktu kurang dari tujuh jam untuk perseroan bisa menyerahkan santunan tersebut.

Direktur utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Saat ini perusahaan sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan penyaluran santunan. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ungkap Rivan dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Rivan menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

ADVERTISEMENT

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia," jelas Rivan.

Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan perseroan tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.

"Kami segenap keluarga besar perseroan, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," tambah Rivan.

Pascakejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

"Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban," pungkas Rivan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

NASIONAL
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

NASIONAL
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

EKONOMI
Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon