Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Laka di Tol Batang
Selasa, 6 September 2022 | 16:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin (5/9/2022). Hanya membutuhkan waktu kurang dari tujuh jam untuk perseroan bisa menyerahkan santunan tersebut.
Direktur utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka, terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Saat ini perusahaan sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan penyaluran santunan. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ungkap Rivan dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Rivan menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, dan puji syukur, santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia," jelas Rivan.
Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan perseroan tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar perseroan, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," tambah Rivan.
Pascakejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban," pungkas Rivan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia
EKONOMIBERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




