KPK Tak Segan Pakai Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak segan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasal tersebut bakal diterapkan kepada para pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus Lukas.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP atau pun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Terkait hal itu, Ali menerangkan, Lukas sejatinya hendak diperiksa KPK hari ini. Namun demikian, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi agenda pemeriksaan. KPK menyayangkan sikap Lukas tersebut walaupun sebelumnya kuasa hukum telah menyampaikan kliennya tak hadir ke KPK dengan alasan kesehatan.
Padahal, Ali mengungkapkan, KPK belum menerima informasi yang sahih terkait kondisi kesehatan Lukas. Mengenai hal itu, Ali menilai, seharusnya pihak kuasa hukum dapat menjadi perantara yang baik antara kliennya dengan KPK. Hal itu supaya penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.
"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," tutur Ali.
Ali juga menyinggung pengalaman masa lalu, ketika pihak-pihak yang tengah tersandung kasus di KPK berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih faktor kesehatan. Dalih tersebut justru turut difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis tertentu. Oleh sebab itu, Ali menegaskan pihaknya tak segan menerapkan pasal obstruction of justice di kasus Lukas.
Sebelumnya diketahui, Lukas tidak menghadiri pemeriksaan di KPK hari ini. Dia tidak hadir dengan dalih sakit.
"Kalau sakit, bagaimana mau datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers di Jakarta.
Stefanus menuturkan, penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK.
Dijelaskan, Lukas tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dulu.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas) baik-baik," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




