ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap 3 Hal yang Dapat Buat Penyidikan Lukas Enembe Dihentikan

Rabu, 28 September 2022 | 11:54 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Handout)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tiga hal yang dapat membuat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan. Tiga hal tersebut tertuang pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya dilakukan dalam hal satu, tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Hal kedua, yakni tuduhan penyidik ke Lukas bukan merupakan tindak pidana. Selanjutnya, penghentian penyidikan demi hukum.

Baca Juga: Sudah Berlarut-larut, ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, dia menekankan klaim yang disampaikan kuasa hukum Lukas soal kepemilikan tambang emas untuk membuktikan sumber aliran dana kliennya, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan. Hal yang disampaikan kuasa hukum merupakan pembuktian yang bukan ranah dari penyidikan.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada satu, dua, tiga, empat ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe). Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyebutkan kliennya memiliki tambang emas yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Adapun tambang tersebut tengah diproses perizinannya.

"’Oh saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses’," kata Stefanus mengutip perkataan Lukas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon