KPK Ungkap 3 Hal yang Dapat Buat Penyidikan Lukas Enembe Dihentikan
Rabu, 28 September 2022 | 11:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tiga hal yang dapat membuat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan. Tiga hal tersebut tertuang pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP hanya dilakukan dalam hal satu, tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Hal kedua, yakni tuduhan penyidik ke Lukas bukan merupakan tindak pidana. Selanjutnya, penghentian penyidikan demi hukum.
Baca Juga: Sudah Berlarut-larut, ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
Oleh sebab itu, dia menekankan klaim yang disampaikan kuasa hukum Lukas soal kepemilikan tambang emas untuk membuktikan sumber aliran dana kliennya, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan. Hal yang disampaikan kuasa hukum merupakan pembuktian yang bukan ranah dari penyidikan.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada satu, dua, tiga, empat ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe). Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyebutkan kliennya memiliki tambang emas yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Adapun tambang tersebut tengah diproses perizinannya.
"’Oh saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses’," kata Stefanus mengutip perkataan Lukas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




