Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kamis, 29 September 2022 | 22:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dilaporkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. Stefanus dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini laporan itu telah diterima dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022. Stefanus dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagai mana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata kuasa hukum Paulus, Heriyanto di Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Heriyanto, pada laporan tersebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti yaitu rekaman konferensi pers Stefanus di beberapa media massa.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




