Cegah Laka Lantas, Edukasi Keselamatan Berkendara Digencarkan
Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Manado, Beritasatu.com - Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tarma mengatakan, kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan harus terus ditingkatkan seiring dengan masih banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan di mana tugas Ditjen Hubdat adalah pada pilar ketiga yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Tarma, Minggu (30/10/2022).
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Tama, Dirjen Hubdat juga terus berupaya untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait kecelakaan lalu lintas terutama yang menyangkut angkutan barang dan angkutan umum.
"Kami juga berusaha menekan angka kecelakaan dengan normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya," lanjut Tarma.
Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji, Radi Gunawan menyebutkan kendaraan bermotor wajib dilakukan di UPUBKB yang akan melihat persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.
"Adapun yang termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya. Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari efisiensi rem utama dan parkir, daya pancar lampu utama, kebisingan suara, daya tembus cahaya pada kaca, berat kosong kendaraan, kincup roda depan, keakurasian speedometer, dan emisi gas buang," papar Radi.
Radi mengatakan, uji berkala pertama memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan setelah masa uji berkala pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.
Di sisi lain, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Dolfie Rengkuan menyatakan ada penyebab lain kecelakaan lalu lintas.
"Selain dari sisi kendaraan, penyebab laka lantas juga ada pada tidak disiplinnya pengguna jalan, kesehatan yang terganggu, tidak terampil berkendara serta jumlah muatan yang berlebih. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," pungkas Dolfie.
Baca Juga: Tugu Insurance Luncurkan Aplikasi Keselamatan Berkendara
Kepala BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Mangasi Sinaga menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Korlantas Polri pada tahun 2020, tingkat fatalitas kecelakaan laka lantas banyak terjadi pada sepeda motor, kendaraan kecil atau pickup dan truk ODOL.
"Tingkat fatalitas kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius, maka dari itu maksud dari kegiatan ini yakni menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan dalam melaksanakan tugas sebagai pembina LLAJ, penguji kendaraan bermotor dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," tandas Mangasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




