Gaikindo Minta Pemerintah Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Termasuk Boleh Melintasi Area Ganjil Genap
Jumat, 5 Juli 2024 | 10:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi kendaraan bermotor Indonesia, yakni Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah untuk memberikan insentif terhadap mobil plug in hybrid electric vehicle (PHEV), tetapi dengan besaran lebih kecil dari insentif untuk mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
Diketahui saat ini mobil hybrid dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 6-12%. Hal ini tentu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
“Insentifnya (mobil hybrid) tidak perlu disamakan seperti BEV dan dibedakan saja. Kalau BEV itu, semisal diberikan subsidi PPNBM-nya 10% dan hanya bayar 1%. Ini tidak perlu, separuhnya saja untuk hybrid, yakni 5%,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut bahwa fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
“Atau setidaknya (mobil hybrid) boleh bebas melintas area ganjil genap, itu kan juga sudah merupakan insentif, jadi industri mobil hybrid ini bisa berkembang,” kata Jongkie.
Meski masih menggunakan separuh tenaga bensin dan listrik, mobil hybrid lebih efektif untuk digunakan sebagai kendaraan harian masyarakat dengan kondisi saat ini.
"Mobil hybrid juga juga tetap memberikan dampak pada pengurangan emisi karbon, mengingat penggunaan BBM mobil hybrid yang minim," ucap dia.
Selain penggunaan bahan bakar yang jauh lebih hemat dibandingkan dengan mobil bermesin pembakaran internal (ICE), mobil hybrid lebih efisien dan andal untuk digunakan masyarakat Indonesia saat ini, sebab tidak memerlukan infrastruktur pendukung seperti BEV.
“Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa charging station, sehingga bisa membantu percepatan yang Indonesia sudah tanda tangani Paris Agreement. Selain itu juga bisa mengurangi beban subsidi BBM Rp 500 triliun, dengan pemakaian BBM-nya menurun dari penggunaan hybrid. Maka, hal itu akan menguntungkan pemerintah,” pungkas Jongkie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




