Gaikindo Sebut PPN 12 Persen Tidak Akan Berdampak pada Penjualan
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif karena pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Ketua umum Gaikindo Yohanes Nangoi, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring PPN 12 persen akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan pelaku industri otomotif.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.
"Keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.
Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
Yohanes menyampaikan, kebijakan insentif fiskal di tengah kenaikan PPN 12 persen, ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




