Jokowi Tugaskan Luhut soal Penggunaan Mobil Listrik untuk Pejabat
Rabu, 14 September 2022 | 22:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan diminta melakukan koordinasi terkait penggunaan mobil listrik untuk pejabat pusat dan daerah. Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," bunyi tugas pertama Luhut dalam instruksi tersebut sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Rabu (14/9/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menugaskan Luhut melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan di instansi pemerintah.
Secara berkala setiap enam bulan sekali pelaksanaan dari inpres mobil listrik itu harus dilaporkan kepada Jokowi. Selain Luhut, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapat mandat untuk mendorong kepala daerah menyusun aturan di daerah dan BUMD.
Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertugas menelaah dan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




