Pahami Jenis Data Pribadi agar Aman Berselancar Digital
Sabtu, 8 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Banyak pihak tak menyadari apa yang diunggah termasuk dalam kategori data pribadi saat berselancar digital. Padahal, data unggahan bisa menjadi celah pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Tak cukup memahami ragam data pribadi, penguatan keamanan gawai juga dibutuhkan.
Demikian kesimpulan dalam webinar bertema "Lindungi Diri Jaga Privasi Internet", yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Relawan TIK Provinsi Bali, AA Ngurah Bagus Aristayudha, menyampaikan privasi seseorang sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang, yakni dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, yang masuk dalam kategori privasi adalah identitas diri, catatan kesehatan, kondisi keuangan, pekerjaan, pendidikan, dan anggota keluarga.
"Dalam UU ITE, data pribadi yang terkait dengan penggunaan teknologi diterjemahkan sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," ucapnya di webinar pada Sabtu, (8/10/2022).
Aristayudha menambahkan, sayangnya, sering kali seseorang tak sadar, bahwa tindakannya juga melanggar privasi. Ia mencontohkan unggahan foto aktivitas seseorang atau beberapa orang ke media sosial, atau unggahan orang tua ke media sosial tentang prestasi anak maupun kegiatan keluarga.
Pranata Humas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Ayu Nurfika, menjelaskan tentang identitas digital yang tanpa disadari banyak diumbar di internet, khususnya di media sosial.
Menurut dia, identitas digital yang gampang sekali diakses oleh orang lain adalah nama akun, foto profil, deskripsi pengguna atau biodata, atau identitas lain yang ditampilkan. Sementara identitas yang tidak terlihat adalah kata sandi, PIN, two factor authentication, dan one time password.
"Ada cara mudah untuk melindungi identitas digital. Misalnya, menggunakan identitas samaran yang bisa dipertanggungjawabkan, menerapkan pengamanan berlapis lewat otentikasi via email atau SMS, dan melindungi identitas dari berbagai platform yang dimiliki," tutur Ayu.
Founder komunitas Pandai Komunikasi, Ahmadi Neja mengungkapkan tak hanya identitas digital yang patut diwaspadai, jejak digital juga tak boleh dianggap enteng.
Pasalnya, apabila jatuh ke tangan orang jahat, jejak digital bisa menjadi pintu masuk kejahatan untuk meraup keuntungan, misalnya untuk mengakses layanan keuangan milik korban. Selain itu, jejak digital juga kerap dijadikan pertimbangan bagi perusahaan pemberi kerja.
"Aktivitas yang menjadi jejak digital adalah mengirim email, aktivitas berbelanja online, riwayat penelusuran di internet, dan catatan lokasi yang dikunjungi," ujar Ahmadi.
Untuk itu, Ahmadi melanjutkan, agar aman berselancar di internet, pastikan situs yang dikunjungi diawali dengan https:// kemudian jangan asal sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas asal-usulnya. Selain itu, hindari penggunaan wifi publik dan perkuat kata sandi dengan kombinasi antara huruf dan angka.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemenkominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




