Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti Sidang Keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Melalui Kuasa Hukumnya Soesilo Aribowo membacakan Eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Di dalam Nota Keberatan, Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan 7(tujuh) pokok alasan diantaranya Surat Dakwaan tidak cermat, ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Karen, Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskandengantepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti Sidang Keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Melalui Kuasa Hukumnya Soesilo Aribowo membacakan Eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Di dalam Nota Keberatan, Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan 7(tujuh) pokok alasan diantaranya Surat Dakwaan tidak cermat, ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Karen, Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskandengantepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti Sidang Keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Melalui Kuasa Hukumnya Soesilo Aribowo membacakan Eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Di dalam Nota Keberatan, Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan 7(tujuh) pokok alasan diantaranya Surat Dakwaan tidak cermat, ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Karen, Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskandengantepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti Sidang Keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Melalui Kuasa Hukumnya Soesilo Aribowo membacakan Eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Di dalam Nota Keberatan, Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan 7(tujuh) pokok alasan diantaranya Surat Dakwaan tidak cermat, ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Karen, Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskandengantepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti Sidang Keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. Melalui Kuasa Hukumnya Soesilo Aribowo membacakan Eksepsi atas dakwaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di salah satu blok migas yang bernama Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Di dalam Nota Keberatan, Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan 7(tujuh) pokok alasan diantaranya Surat Dakwaan tidak cermat, ROC yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG Tahun 2009 tidak jelas status hukumnya, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak menguraikan unsur “niat jahat” atau mens rea dari Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak lengkap, Uraian terkait unsur kerugian keuangan negara tidak jelas dan tidak lengkap, Surat Dakwaan tidak cermat dalam menggunakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Karen, Surat Dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam menerapkan Pasal 18Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti, Surat Dakwaan tidak jelas, Penuntut Umum tidak dapat merumuskandengantepat peranan Terdakwa sebagai pleger atau medepleger atau doenpleger. (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)