Penetapan Tersangka Rudi Rubiandini
Rabu, 14 Agustus 2013 | 16:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). Nilai barang bukti yang disita ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah ditangkap KPK. KPK menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




