Penetapan Tersangka Rudi Rubiandini

Rabu, 14 Agustus 2013 | 16:31 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: DB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8). Nilai barang bukti yang disita ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah ditangkap KPK. KPK menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penertiban PKL di Jatinegara & Pasar Gembrong

Penertiban PKL di Jatinegara & Pasar Gembrong

MULTIMEDIA
Karya Bakti Skala Besar pembersihan Sungai Ciliwung

Karya Bakti Skala Besar pembersihan Sungai Ciliwung

MULTIMEDIA
Festival Ramadhan- 5

Festival Ramadhan- 5

MULTIMEDIA
Perbaikan Blok G Tanah Abang dikebut

Perbaikan Blok G Tanah Abang dikebut

MULTIMEDIA
Pembuatan Pohon Panjat Pinang

Pembuatan Pohon Panjat Pinang

MULTIMEDIA
Kerja Sama Citilink - PMI

Kerja Sama Citilink - PMI

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon