CAS Tolak Permohonan Israel Terkait Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan tindakan sementara yang diajukan Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi atlet mereka dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
“Permintaan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh wakil presiden Divisi Banding CAS, dan kedua permohonan tersebut ditolak,” demikian pernyataan resmi CAS yang dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Langkah hukum itu diambil IGF setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan tidak akan memberikan visa bagi atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti ajang tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara darurat.
Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG) dengan tuntutan agar FIG membatalkan keputusan Indonesia terkait penolakan visa.
Banding kedua diajukan pada 13 Oktober 2025vbersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yakni Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Dalam banding itu, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan atau, jika tidak memungkinkan, memindahkan maupun membatalkan ajang tersebut.
IGF beralasan Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan jika salah satu delegasi peserta tidak mendapatkan visa masuk negara tuan rumah. Federasi tersebut juga menilai sikap pasif FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan serta menciptakan diskriminasi terhadap anggota asosiasi.
Namun FIG menegaskan, mereka tidak memiliki wewenang terkait penerbitan visa, sebab kebijakan imigrasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Setelah meninjau kedua permohonan, CAS memutuskan untuk menolak semuanya. Banding pertama dinyatakan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sedangkan banding kedua akan tetap dilanjutkan ke tahap proses berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




