Tahan 1 Orang, Polisi Dalami Surat Izin Tambang Palsu PT BDW
Minggu, 6 Juli 2025 | 15:43 WIB
Morowali, Beritasatu.com — PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diduga memalsukan surat izin usaha pertambangan (IUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) pun telah menahan satu tersangka berinisial FMI, alias F, sejak 13 Mei 2024. Ia diduga sebagai aktor utama yang memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang dijadikan dasar untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali pada 7 Januari 2014.
“Penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Bukti-bukti tambahan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Surat palsu yang diproduksi tersangka FMI digunakan untuk mengubah lokasi izin tambang PT BDW dari Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan dokumen ini, Pemkab Morowali menerbitkan IUP kepada PT BDW saat dipimpin Anwar Hafid, yang kini menjabat gubernur Sulteng.
Namun, penerbitan izin tersebut menimbulkan konflik serius karena wilayah konsesi PT BDW ternyata tumpang tindih dengan lima perusahaan tambang lain yang sudah lebih dulu beroperasi di Morowali, termasuk PT Artha Bumi Mining (ABM), yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Meski satu tersangka telah ditahan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap jaringan di balik pemalsuan dokumen negara tersebut.
“Pemalsuan surat kementerian jelas tidak bisa dilakukan sendirian. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, Africhal, menilai pemalsuan dokumen untuk kepentingan tambang sebagai bentuk kejahatan sistemik yang harus dibongkar hingga ke akar.
“Kami mendesak Polda Sulteng untuk tidak berhenti pada satu nama. Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam memuluskan IUP bermasalah ini,” kata Africhal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




