ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tahan 1 Orang, Polisi Dalami Surat Izin Tambang Palsu PT BDW

Minggu, 6 Juli 2025 | 15:43 WIB
RN
MK
Penulis: Rahmad Nur | Editor: MBK
Ilustrasi pertambangan.
Ilustrasi pertambangan. (Antara/Olha Mulalinda)

Morowali, Beritasatu.com — PT Bintang Delapan Wahana (BDW) diduga memalsukan surat izin usaha pertambangan (IUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) pun telah menahan satu tersangka berinisial FMI, alias F, sejak 13 Mei 2024. Ia diduga sebagai aktor utama yang memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang dijadikan dasar untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali pada 7 Januari 2014.

“Penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Bukti-bukti tambahan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

ADVERTISEMENT

Surat palsu yang diproduksi tersangka FMI digunakan untuk mengubah lokasi izin tambang PT BDW dari Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan dokumen ini, Pemkab Morowali menerbitkan IUP kepada PT BDW saat dipimpin Anwar Hafid, yang kini menjabat gubernur Sulteng.

Namun, penerbitan izin tersebut menimbulkan konflik serius karena wilayah konsesi PT BDW ternyata tumpang tindih dengan lima perusahaan tambang lain yang sudah lebih dulu beroperasi di Morowali, termasuk PT Artha Bumi Mining (ABM), yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Meski satu tersangka telah ditahan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap jaringan di balik pemalsuan dokumen negara tersebut.

“Pemalsuan surat kementerian jelas tidak bisa dilakukan sendirian. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, Africhal, menilai pemalsuan dokumen untuk kepentingan tambang sebagai bentuk kejahatan sistemik yang harus dibongkar hingga ke akar.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk tidak berhenti pada satu nama. Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam memuluskan IUP bermasalah ini,” kata Africhal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

EKONOMI
Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

EKONOMI
Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

EKONOMI
Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

EKONOMI
Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

EKONOMI
Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon