ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cekcok Urunan Miras Ballo di Makassar Berujung Maut

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:48 WIB
I
BW
Penulis: Irfandi | Editor: BW
Seorang pria ditangkap polisi setelah terlibat dalam penganiayaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Januari 2025.
Seorang pria ditangkap polisi setelah terlibat dalam penganiayaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Januari 2025. (Beritasatu.com/Irfandi)

Makassar, Beritasatu.com – Perselisihan soal urunan uang pembelian minuman keras (miras) tradisional jenis atau miras yang dikenal dengan sebutan ballo berujung tragedi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial R (50) meregang nyawa setelah dianiaya rekannya sendiri di sebuah rumah di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Pelaku bernama Hambali (40) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Rappocini. Dengan kepala tertunduk, ia digiring petugas seusai ditangkap atas dugaan penganiayaan yang berujung maut.

Kanitreskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku tengah berpesta miras bersama sejumlah teman, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

“Korban dan pelaku ini saling mengenal. Saat kejadian, mereka sedang mengonsumsi minuman keras bersama,” ujar Ali Jaras.

Insiden bermula pada Selasa (6/1/2026) malam. Pelaku terlibat adu mulut dengan korban karena menuding korban menyembunyikan uang urunan untuk membeli miras ballo. Tuduhan tersebut dibantah korban, sehingga memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi tersulut amarah, pelaku menendang dada korban yang masih duduk di kursi. Aksi kekerasan berlanjut dengan tamparan keras ke kepala korban hingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

“Korban jatuh dan kepalanya sempat membentur dinding seng. Setelah itu, pelaku kembali mendorong kepala korban sampai terjatuh dari kursi,” ungkap Ali Jaras.

Melihat korban tergeletak, sejumlah rekan mereka mencoba memastikan kondisi korban. Salah satu teman sempat mengambil air untuk membasuh wajah korban. Namun, saat diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernapas.

“Ada yang mencoba menyadarkan korban dengan air. Setelah dicek, korban sudah tidak bernapas dan tidak ada gerakan pada bagian perut,” jelasnya.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengetahui perbuatannya berakibat fatal, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, Hambali dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ali Jaras.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Ballo Siap Edar di Barru

Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Ballo Siap Edar di Barru

SULAWESI SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon