ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:40 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap anggota TNI AD Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap anggota TNI AD Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Antara/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang, Beritasatu.com - Oditur militer mendakwa anggota TNI AD Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.

Dakwaan itu dibacakan oleh Oditur Militer Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah hadir langsung sebagai terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dikutip dari Antara, Zarkasih mendakwa Kopda Bazarsah dengan Pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Dalam dakwaan itu, oditur juga menuntut untuk perkara Bazarsah yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta saat mengamankan lokasi sabung ayam agar diperiksa di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Perkara dalam dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan permohonan, terdakwa tetap ditahan, serta dipanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut sebanyak 31 orang.

Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilakan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Setelah berdiskusi, penasihat hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025).

Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni Peltu Yun Heri Lubis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

SUMATERA SELATAN
2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana

2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon