ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:19 WIB
AP
SM
Penulis: Andika Pratama | Editor: SMR
Anggota TNI AD terdakwa penembak polisi di Way Kanan, Lampung digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025)
Anggota TNI AD terdakwa penembak polisi di Way Kanan, Lampung digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) (Beritasatu.com/Andika Pratama)

Palembang, Beritasatu.com – Dua anggota TNI AD yang menjadi terdakwa karena menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kedua terdakwa, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, dibawa ke Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan mobil tahanan Oditurat Militer. Tepat pukul 08.58 WIB, keduanya tiba di lokasi sidang dengan pengawalan ketat pasukan TNI bersenjata lengkap. 

Peltu Lubis dan Koka Basarsyah tampak mengenakan pakaian tahanan kuning mencolok, wajah tertutup masker, dan tangan diborgol. Keduanya digiring masuk ruang sidang tanpa berbicara.

ADVERTISEMENT

Agenda sidang perdana tersebut mendengar pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari didampingi dua hakim anggota Mayor CHK Putra Nova dan Aryanto Kapten CHK Sugiarto.

“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Putra Nova Aryanto yang juga humas Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sidang perdana kasus penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer I-04 Palembang dikawal ketat oleh TNI AD dan polisi militer. Sidang terbuka untuk umum dan diliput oleh wartawan dari berbagai media.

Diketahui, tiga polisi tewas ditembak saat menggerebek arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore. 

Ketiga korban, adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya Bripka Petrus dan Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh Lubis dan Basarsyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tembak 3 Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tembak 3 Polisi di Lampung

NASIONAL
Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

NASIONAL
Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Kopda Bazarsah, TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

SUMATERA SELATAN
Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Tembak 3 Polisi, Kopda Bazarsah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

SUMATERA SELATAN
Sidang Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Digelar 11 Juni 2025

Sidang Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Digelar 11 Juni 2025

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon