2 Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana
Rabu, 11 Juni 2025 | 12:19 WIB
Palembang, Beritasatu.com – Dua anggota TNI AD yang menjadi terdakwa karena menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kedua terdakwa, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, dibawa ke Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan mobil tahanan Oditurat Militer. Tepat pukul 08.58 WIB, keduanya tiba di lokasi sidang dengan pengawalan ketat pasukan TNI bersenjata lengkap.
Peltu Lubis dan Koka Basarsyah tampak mengenakan pakaian tahanan kuning mencolok, wajah tertutup masker, dan tangan diborgol. Keduanya digiring masuk ruang sidang tanpa berbicara.
Agenda sidang perdana tersebut mendengar pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari didampingi dua hakim anggota Mayor CHK Putra Nova dan Aryanto Kapten CHK Sugiarto.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Putra Nova Aryanto yang juga humas Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sidang perdana kasus penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer I-04 Palembang dikawal ketat oleh TNI AD dan polisi militer. Sidang terbuka untuk umum dan diliput oleh wartawan dari berbagai media.
Diketahui, tiga polisi tewas ditembak saat menggerebek arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
Ketiga korban, adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya Bripka Petrus dan Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh Lubis dan Basarsyah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




