Razia Liar Berujung Kecelakaan, 19 Oknum Dishub Palembang Disanksi Berat
Sabtu, 2 Mei 2026 | 18:02 WIB
Palembang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjatuhkan sanksi tegas kepada 19 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat razia ilegal hingga memicu kecelakaan beruntun di kawasan Kertapati. Dari jumlah tersebut, lima orang direkomendasikan untuk diberhentikan.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM. Hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Lima orang kami usulkan untuk diberhentikan. Sisanya dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Kepala Inspektorat Pemkot Palembang Jamia Haryanti, Sabtu (2/5/2026).
Usulan pemecatan tersebut saat ini masih menunggu keputusan Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, anggota lainnya akan dikenai sanksi beragam, mulai dari penurunan jabatan, pemotongan penghasilan, hingga mutasi ke wilayah pinggiran kota. Beberapa di antaranya disebut akan dipindahkan ke area seperti Pulau Kemaro.
Jamia menegaskan langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas aparatur serta merespons keresahan masyarakat.
“Peristiwa ini tidak boleh terulang. Kami akan bertindak lebih keras jika ada pelanggaran serupa,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah video kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, para sopir tampak memprotes razia yang diduga dilakukan secara ilegal dan disertai pungutan liar.
Insiden yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) itu menjadi sorotan publik karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mencoreng citra aparat di mata masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




