ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejati Sumut Grebek Kasus Aset, Korupsi Rp 150 M Terkuak

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:09 WIB
PS
JS
Penulis: Panji Satrio | Editor: JJS
Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1.
Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional 1.

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari penanganan kasus kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land melibatkan penjualan aset PTPN I di Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"Pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp 150 miliar merupakan bentuk kesadaran dari pihak DMKR dalam rangka pemulihan keuangan negara," kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Dalam kasus ini, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu ASK (pejabat Badan Pertanahan Provinsi Sumut),
ARL (pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang),
dan IS (direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Ketiganya diduga terlibat dalam proses penjualan aset negara yang tidak sah dan merugikan keuangan negara.

Harli Siregar menambahkan, total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli. Aset yang diperjualbelikan meliputi lahan seluas 8.077 hektare yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di Deli Serdang.

"Kerugian negara terdapat pada sekitar 20 persen dari total luas lahan. Perhitungannya masih dilakukan oleh ahli," jelasnya.

Uang sebesar Rp 150 miliar tersebut akan disita secara resmi dan dititipkan ke Bank Mandiri cabang Medan sebagai barang bukti. Kejati Sumut menegaskan, meski ada pengembalian dana, proses hukum tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Penyidik juga mempertimbangkan penyitaan aset lainnya. Namun, pengembalian ini akan diperhitungkan sebagai bentuk itikad baik," tambahnya.

Kejati Sumut menyatakan, fokus utama dalam perkara ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pihak penyidik terus mendorong kerja sama dari pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korupsi PNBP Pelabuhan, Kejati Sumut Geledah Pelindo-KSOP Belawan

Korupsi PNBP Pelabuhan, Kejati Sumut Geledah Pelindo-KSOP Belawan

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon