ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masa Jabatan 102 Kades di Pandeglang Diperpanjang 2 Tahun

Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:01 WIB
B
JS
Penulis: Budiman | Editor: JAS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Muslim Taufik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Muslim Taufik. (Beritasatu.com/Budiman)

Pandeglang, Beritasatu.com - Sebanyak 102 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten yang masa jabatannya telah berakhir akan kembali dikukuhkan dengan masa jabatan tambahan selama dua tahun, Minggu (10/8/2025).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang memberikan peluang perpanjangan jabatan bagi kades yang masa jabatannya habis pada akhir 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Muslim Taufik mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

"Betul, kami sudah menerima surat resmi dari dua kementerian. Surat itu sudah didisposisi oleh Ibu Bupati, dan isinya menyatakan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir Desember 2024 lalu dikukuhkan kembali maksimal dua tahun," kata Muslim kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Muslim menjelaskan, dari total 108 eks kades yang terdata, hanya 102 yang akan dikukuhkan. Enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang meninggal dunia dan dua mengundurkan diri setelah diangkat menjadi P3H. Posisi yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (PJS) yang sudah ada.

"Nantinya, mereka yang tidak melanjutkan akan dijabat oleh pejabat sementara (PJS) yang sudah ada," ujarnya.

Muslim menambahkan, sebelum dikukuhkan para kades diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan. "Ini amanah yang harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegas Muslim.

Terkait alasan tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa (pilkades), Muslim menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat.

"Kami di daerah tunduk pada kebijakan pusat. Ini perintah menteri kepada gubernur, wali kota, dan bupati," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon