Terlibat Kasus Penggelapan, Perpanjangan 1 Kades di Gresik Tertunda
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Gresik, Beritasatu.com — Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tertunda mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatannya karena terlibat kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis lima bulan penjara.
Masa jabatan 14 kepala desa (Kades) diperpanjang sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengatakan dari total sebanyak 14 orang kades yang dikukuhkan, satu di antaranya belum terlaksana karena alasan kondusivitas di lingkungan desa setempat. Pengukuhan kades itu dilakukan di Kantor Bupati Gresik, Senin (25/8/2025).
"Tinggal satu desa yang belum kita kukuhkan masih dalam tahapan proses ada persoalan yang harus diselesaikan di desa tersebut," kata Fandi.
Fandi menyampaikan, perlunya menjaga keamanan dan kondusivitas di suatu wilayah khususnya lingkungan desa. Menurut dia, kondusivitas ini menjadi poin penting dalam kegiatan bermasyarakat dalam memilih seorang pemimpin atau kepala desa.
Fandi menambahkan semula ada 19 orang kades yang seharusnya dilantik kembali sesuai SE Kemendagri. Namun, di tengah perjalanan ada dua orang yang meninggal dunia serta tiga orang yang mengundurkan diri. Tersisa 14 orang kepala desa yang seharusnya dilantik hingga masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Diketahui, satu desa yang diurungkan pelantikan kepala desa tersebut yakni Abdul Halim asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Abdul Halim sudah tidak menjabat lagi sebagai Kades Sekapuk sejak akhir Desember 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan. Setelah purna, ia juga sempat tersandung kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis lima bulan penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




