4 Orang Tewas di Pasar Kemis Tangerang Imbas Jalan Rusak
Jumat, 13 Februari 2026 | 21:24 WIB
Tigaraksa, Beritasatu.com - Polresta Tangerang mencatat sedikitnya empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang Februari 2026. Kondisi jalan rusak diduga menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan maut tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, empat insiden yang terjadi melibatkan pengendara sepeda motor dan menyebabkan empat korban jiwa.
"Penyebabnya berbeda-beda. Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak. Ada pun juga di situ ada faktor human error," ujar Purbawa, Jumat (13/2/2026).
Ia memerinci, korban pertama adalah perempuan berinisial M (42) yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan dump truck. Korban kedua, SM (21), juga tewas dalam insiden serupa dengan dump truck pada Minggu, 7 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, kecelakaan terjadi antara sepeda motor dan truk trailer yang menewaskan seorang pemotor laki-laki berinisial ML (19) di lokasi kejadian.
Kecelakaan maut kembali terjadi pada Jumat (13/2/2026). Seorang siswi berinisial CRA (18) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk molen.
"Penyebabnya berbeda-beda. Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak. Ada pun juga di situ ada faktor human error," ungkap Purbawa.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian penyelenggara jalan terkait kondisi infrastruktur yang rusak di lokasi kejadian.
"Kalau memang terkait jalan yang rusak, kita akan lakukan penyelidikan lagi mengenai adanya beberapa kejadian tersebut," tegasnya.
Menurut Purbawa, pihaknya masih berkoordinasi untuk memastikan kewenangan pengelolaan jalan tersebut, apakah berada di bawah pemerintah kabupaten, provinsi, atau pemerintah pusat.
"Saya coba koordinasikan dulu terkait kewenangan daripada jalan karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, provinsi atau nasional," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyebut Jalan Raya Pasar Kemis merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kewenangan Kabupaten Tangerang, akan kami koordinasikan," kata Arlan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




