BPK Serahkan LHP LKPD Provinsi Banten 2020
Selasa, 25 Mei 2021 | 22:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Banten, Senin (24/5/2021).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun 2020," kata Anggota VI BPK Harry Azhar Azis.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan tersebut. Seluruh temuan itu telah dimuat dalam Buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, lanjut Harry, BPK juga terus berupaya agar hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan dan seluruh rakyat di Provinsi Banten.
"Hal tersebut, sejalan dengan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat," lanjutnya.
Terkait LHP Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Ketahanan Pangan Aspek Ketersediaan Pangan tahun 2020, Harry menjelaskan dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
"Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas peningkatan ketahanan pangan pada aspek ketersediaan pangan di Provinsi Banten," ungkap Harry.
Dirinya juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.
Sementara terkait tindak lanjut, sampai dengan semester II tahun 2020, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.024 rekomendasi dari 1.455 rekomendasi atau (70,38%).
Dengan demikian, masih terdapat 431 rekomendasi (29,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Harry mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




