Sambut Hari Anak Nasional, LPKA Kelas I Tangerang Berikan Remisi kepada 30 Anak
Jumat, 23 Juli 2021 | 19:24 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021 ini, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang memberikan remisi hukuman kepada 30 anak didik lapas anak (Andikpas) yang menghuni Lapas anak tersebut.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 24 anak mendapat keringanan hukuman selama 1 bulan, 4 anak mendapat keringanan hukuman selama 2 bulan, 2 anak mendapat keringanan hukuman selama 3 bulan sehingga totalnya ada 30 orang anak yang mendapatkan remisi di HAN tahun ini.
"Selain memberikan remisi kepada 30 orang andikpas, LPKA Kelas 1 Tangerang juga memberikan remisi bebas kepada 3 andikpas," ujar Setyo.
Berdasarkan data saat ini LPKA Kelas I Tangerang dihuni 55 orang andikpas. Hukuman yang mereka terima juga beragam, dan rata-rata mereka dijerat dengan pasal Perlindungan terhadap anak lantaran usia mereka berada di rentang 12-18 tahun.
"Di hari spesial bagi anak nasional ini, di LPKA Kelas I Tangerang juga sempat melakukan kolaborasi musik angklung dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Darmawati dalam menyanyikan lagu 'Pancasila Rumah Kita' yang mereka lakukan melalui daring dan mereka mengaku senang dan terharu lantaran mereka masih diperhatikan oleh negara di Hari Anak Nasional tahun ini meski tengah dalam masa pandemi Covid-19 ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Festival Anak Indonesia Hebat 2025, Fatma Saifullah Dorong Kolaborasi Semesta untuk Pemenuhan Hak Anak
NASIONALBERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




