Tata Cara Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024
Rabu, 10 Mei 2023 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih diharapkan untuk memberikan hak suaranya, termasuk pemilih disabilitas. Seperti apa tata cara pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024?
Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama bagi mereka yang berusia 17 sampai 22 tahun, atau yang disebut sebagai pemilih pemula. Tidak hanya itu, pemerintah juga berharap agar Pemilu 2024 dapat dilakukan oleh pemilih berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Pasalnya pemilih disabilitas memiliki hak dan peluang yang sama dengan masyarakat lainnya. Supaya Pemilu berjalan lancar bagi semua masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman. Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping.
Namun perlu diketahui, pendamping pemilih disabilitas harus memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak memengaruhi pemilih. Penandatangan surat tersebut dilakukan sebelum pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya.
Dari fasilitas sampai pelayanan sudah disiapkan agar pemilih disabilitas bisa lebih nyaman ketika Pemilu. Kini yang jadi pertanyaan, seperti apa tata cara pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini tata cara yang perlu diketahui bagi pemilih disabilitas.
Cek Nama Pemilih
Pastikan untuk memeriksa nama Anda terdaftar sebagai pemilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Kelompok disabilitas harus terdata sebagai pemilih dan harus menjadi sasaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Diharapkan bagi keluarga dapat membantu mengecek nama pemilih disabilitas apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar dapat melaporkan kepada RT setempat atau langsung kepada Pantarlih.
Laporan Data Disabilitas
Jika dalam keluarga terdapat anggota keluarga yang disabilitas dan sudah memiliki hak dalam pemilu, diharapkan untuk melaporkan kepada Pantarlih agar petugas bisa mendata nama pemilih dan Pantarlih dapat memproyeksikan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas.
Pendamping Pemilih
Bagi pemilih difabel yang menggunakan kursi roda dan tongkat bisa memilih untuk menggunakan pendamping atau tidak. Namun, bagi pemilih tunanetra dapat menggunakan jasa pendamping yang berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.
Alat Bantu Pemilih
Bagi pemilih tunanetra, selain disediakan jasa pendamping untuk membantu dalam menggunakan hak suaranya, di TPS juga akan disediakan alat bantu berupa template yang dapat membantu pemilih. Selain itu, akan disiapkan huruf braille dengan desain suara untuk membantu pemilih disabilitas tunanetra.
Bagi disabilitas tunarungu akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara. Kemudian bagi pemilih yang tidak memiliki tangan, pendamping diperbolehkan untuk membantu mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.
Demikian tata cara yang perlu diperhatikan bagi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024, dipastikan seluruh TPS ramah bagi para pemilih disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui agar mereka merasa nyaman dalam melakukan pencoblosan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




