Tidak Netral di Pemilu, Anggota Polri Pasti Kena Sanksi
Rabu, 15 November 2023 | 20:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran memastikan, polisi yang tak netral di Pemilu 2024 pasti dikenakan sanksi.
"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik," ujar Fadil selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Fadil menjelaskan, setiap anggota Polri melekat kode etik dan disiplin. Bahkan, jika tindakan anggota ditemukan unsur pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," jelas mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Ia mengungkapkan, sikap netralitas Polri di pemilu sudah tertuang Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah Pak Kapolri, sesuai dengan UU Kepolisian Pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, Polri harus netral," imbuhnya.
Sikap netral Polri khususnya di Pemilu 2024 juga dipertegas dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023. Surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.
"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," tutur Fadil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




