ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tidak Netral di Pemilu, Anggota Polri Pasti Kena Sanksi

Rabu, 15 November 2023 | 20:34 WIB
CS
IC
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: CAH
Kabaharkam Polri, Mohammad Fadil Imran
Kabaharkam Polri, Mohammad Fadil Imran (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran memastikan, polisi yang tak netral di Pemilu 2024 pasti dikenakan sanksi.

"Kalau dia tidak netral, maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik," ujar Fadil selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Fadil menjelaskan, setiap anggota Polri melekat kode etik dan disiplin. Bahkan, jika tindakan anggota ditemukan unsur pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

 "Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu maka dia bisa dikenakan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," jelas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Ia mengungkapkan, sikap netralitas Polri di pemilu sudah tertuang Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Kalau kami prinsipnya sesuai dengan perintah Pak Kapolri, sesuai dengan UU Kepolisian Pasal 28, Polri tidak boleh terlibat politik praktis, Polri harus netral," imbuhnya.

Sikap netral Polri khususnya di Pemilu 2024 juga dipertegas dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023. Surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai petunjuk dan arahan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. 

"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," tutur Fadil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

Ironi Pilkada 2024, 9 Kepala Daerah Terjerat Korupsi hingga Maret 2026

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

NASIONAL
Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

Bukan Foya-foya! KPU Jelaskan Alasan Gunakan Jet di Pemilu 2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon